Jakarta, ERANASIONAL.COM– Sejumlah sekolah dan kampus atau perguruan tinggi di Jakarta menerapkan kebijakan belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai hari ini, 1 September 2025.
Kebijakan belajar di rumah itu diterapkan seiring dengan peningkatan emisi yang masih terus bergulir dan tidak kondusif.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov hari ini. Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.
“Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” demikian bunyi pemberitahuan itu.
Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah. Dinas Pendidikan DKI menekankan perlunya ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.
“Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah,” lanjutnya.[]
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan