Dalam laporannya, Nadiem juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp752,3 juta. Kemudian, ada juga surat berharga senilai Rp926 miliar.

Nadiem juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp77 miliar. Kemudian eks Mendikbudristek itu turut memiliki harta lainnya senilai Rp2,9 miliar.

Jika ditotal, aset Nadiem ditaksir mencapai Rp1,06 triliun. Tapi, eks Mendikbudristek itu memiliki utang Rp466,2 miliar, jadi, total keseluruhan asetnya yakni Rp600 miliar.

Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.