Pramono menegaskan bukan Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pembangunan tanggul beton tersebut. Izin itu dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ini merupakan kewenangan Kementerian KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara,” ujar Pramono.
Media sosial dihebohkan adanya tanggul beton di kawasan pesisir wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul tersebut terekam dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @cilincinginfo.
Video itu terekam oleh seorang nelayan dari atas perahunya. Tampak beton dengan panjang 2 hingga 3 kilometer yang seolah membelah perairan di pesisir utara Jakarta. Nelayan tersebut mengungkap harus memutar jauh untuk menuju lautan demi bisa mencari ikan.

“Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” ungkap seorang nelayan dalam video.
Tinggalkan Balasan