Jakarta, -ERANASIONAL- Ramai gerakan masyarakat di media sosial bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang memprotes penggunaan sirene dan strobo oleh iring-iringan kendaraan turut ditanggapi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Panglima TNI mengklaim telah mengingatkan Badan POM (polisi militer) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” kata Jenderal Agus kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Minggu (21/09/2025).

Agus pun sepakat penggunaan strobo dan rotator tidak sesuai aturan harus ditertibkan. Dia juga menyebut telah memerintahkan jajarannya menggunakan strobo maupun rotator dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan.

“Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka liat, harus ditertibkanlah, nggak boleh,” ujar Agus.

Dia turut memastikan akan memberi teguran jika anggotanya menggunakan strobo hingga rotator tak sesuai aturan.

“Ya teguranlah. Ya emang harus disosialisasikan ya (aturannya. Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho merespons cepat keresahan masyarakat mengenai penggunaan sirene dan strobo. Ia pun membuat kebijakan terkait penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara.

Penggunaan lampu isyarat dan sirene secara jelas diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah sebagai berikut
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Akan tetapi, penggunaan sirene dan strobo pada saat pengawalan kendaraan pejabat ini belakangan dikeluhkan oleh masyarakat hingga muncul penolakan ‘Stop Tot… Tot… Wuk… Wuk’. Merespons hal ini, Irjen Agus pun berjanji akan mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo tersebut.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Irjen Agus, Sabtu (20/9).