Jakarta, ERANASIONAL.COM– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG harus mempunyai sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Program makanan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Menkes Budi menyebut sertifikat tambahan ini menjadi persyaratan baru bagi seluruh dapur MBG selain Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

“Kami sudah menyepakati bahwa BGN akan mewajibkan SLHS dari Kemenkes. Kemudian ada satu lagi yang proses HACCP, yang itu untuk proses terutama terkait dengan standar gizi dan manajemen risikonya,” ujar Menkes Budi

Budi menjelaskan nantinya sertifikasi ketiga itu akan diurus melalui Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut pengurusan sertifikasi itu tidak akan memakan waktu lama dan berbiaya murah.

“Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang ijin yang mahal-mahal,” ujarnya.