Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota DKI Jakarta 2025 yang telah dibuka secara resmi memicu keluhan dari sejumlah pihak, terutama di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Tugu Utara, Jakarta Utara.

Keluhan muncul terkait adanya tekanan agar kupon donasi yang diedarkan harus habis terjual, yang kemudian menimbulkan kewajiban tidak tertulis bagi siswa atau orang tua murid untuk berdonasi.

Beberapa pihak sekolah merasa keberatan dengan ketentuan yang mengharuskan seluruh kupon donasi harus tersalurkan.

Kupon-kupon tersebut didistribusikan ke sekolah dengan harapan donasi dapat terkumpul melalui partisipasi sukarela dari warga sekolah.Siti Halimah, seorang wali murid SDN 09 Tugu Utara, mengatakan bahwa sumbangan dana Bulan PMI awalnya sekitar Rp5.000, namun tahun ini naik menjadi sekitar Rp10.000.

“Saya sebagai wali murid merasa keberatan dengan kenaikan sumbangan tersebut. Bukannya tidak mendukung kegiatan PMI, tapi ini sudah tidak wajar, justru seperti kenaikan harga bahan pokok saja,” ujar dia saat diwawancarai di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Dia menyarankan agar sumbangan dana Bulan PMI ini segera dihentikan. Ia juga menduga bahwa nantinya sumbangan ini akan terus naik setiap tahun, mungkin menjadi Rp15.000 hingga Rp50.000.

“Saya hanya cukup pas-pasan dalam hal kebutuhan ekonomi. Saya tahu bahwa sumbangan ini seharusnya bersifat sukarela, tidak wajib. Tidak hanya saya yang keberatan, banyak wali murid lainnya juga merasakan hal yang sama,” tambahnya.

Siti Halimah menegaskan bahwa dana bulanan PMI ini harus dihapus kembali, seperti pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Dana bulanan PMI sangat memberatkan wali murid SDN 09 Tugu Utara. Saya khawatir jika tidak dihapus, biaya ini akan terus meningkat setiap tahunnya. Namun, untuk kegiatan PMI seperti donor darah, kami akan selalu mendukung,” tandasnya.

Di sisi lain, seorang guru SDN 09 Tugu Utara yang berinisial YN membenarkan adanya dana bulanan PMI untuk para siswa. Namun, hal ini sudah tertuang dalam instruksi gubernur dan peraturan dari PMI.

Pihak sekolah tidak menekankan kepada siswa atau wali murid untuk membayar sumbangan tersebut, tetapi pihak PMI menekankan agar kupon sumbangan segera habis.

Sang guru juga menyebut, bagi siswa atau wali murid yang tidak sanggup membayar sumbangan tidak apa-apa, hanya khawatir terhadap ekonomi masing- masing wali murid.

“Kami juga khawatir ini akan menjadi beban bagi siswa dan wali murid, mengingat kondisi ekonomi mereka yang berbeda-beda,” ujarnya.

Sebagai informasi, Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta kembali menyebar kupon untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat DKI Jakarta.

Bahkan penyebaran kupon ini sempat dilarang pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun kini kembali dilakukan.