Kupang, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmennya dalam mengawal program pangan murah dan ketahanan pangan nasional.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang merugikan masyarakat di Kota Kupang.
Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden, yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat melalui stabilitas pangan dan perlindungan konsumen.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pangan murah pemerintah dan menjaga stabilitas serta ketahanan pangan di wilayah NTT,” ujar Kombes Joni dalam konferensi pers pada Kamis (9/10/2025).
Diwaktu yang sama, Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menambahkan bahwa penegakan hukum diarahkan untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kejujuran dalam seluruh rantai distribusi bahan pangan.
Kasus pertama melibatkan ritel modern, di mana seorang konsumen melaporkan pembelian beras premium merek Topi Koki ukuran 20 kg yang ternyata berisi banyak kutu dan tidak layak konsumsi.
Tinggalkan Balasan