Pekanbaru, ERANASIONAL.COM – Praktik pemerasan dengan modus Video Call Seks (VCS) berhasil diungkap oleh Tim Siber Polda Riau. Seorang pengusaha kelapa sawit berinisial MT menjadi korban pemerasan oleh sepasang kekasih, merugi hingga mencapai Rp1,6 miliar dalam rentang waktu dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34).
“Tim Siber Polda Riau (Tim Radar) melakukan analisa akun media sosial pelaku, lalu ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (10/10/2025).
Hubungan antara korban dan pelaku utama, Sisilia Hendriani, ternyata sudah terjalin sejak lama. Keduanya diketahui saling mengenal di dunia malam sekitar tahun 2019, yang kemudian berlanjut melalui komunikasi via DM Instagram dan WhatsApp.
Puncaknya jebakan terjadi pada Agustus 2023. Korban MT menghubungi Sisilia dan menawarkan uang Rp1.000.000 agar Sisilia bersedia melakukan VCS. Saat sesi video call itu berlangsung, Sisilia diduga mengambil tangkapan layar (screenshot) momen tersebut.
Rekaman inilah yang kemudian digunakan oleh pasangan sejoli ini untuk mengintimidasi MT. Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada rekan-rekan bisnis, bahkan kepada istri korban, jika tuntutan uang tidak dipenuhi.
Pemerasan Berlangsung Selama Dua Tahun
Korban MT yang diliputi rasa takut akhirnya menuruti tuntutan para pelaku. Awalnya, MT mengirimkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening BCA yang disediakan oleh tersangka Zek, melalui agen BRI link di Aliantan, Rokan Hulu (Rohul).
Sayangnya, pemerasan itu tak berhenti di sana. Ancaman dan tuntutan uang terus berlanjut tanpa henti selama kurang lebih dua tahun, terhitung sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025.
“Pengancaman dan tuntutan uang terus berlanjut selama dua tahun, hingga total permintaan dan pengiriman mencapai Rp1,6 miliar,” jelas Dirreskrimsus.
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya dua unit mobil Honda Brio (Hitam dan Putih), satu unit sepeda motor Honda Scoopy Merah, serta satu buah kalung emas seberat 10 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan