Jakarta, ERANASIONAL.COM – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penjualan komoditas komersial Perum Bulog periode 2022-2023, Muhammad Husni, dikabarkan meninggal dunia, Kamis (9/10) lalu.
Husni, yang tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), wafat akibat serangan jantung saat dirawat di RS Polri Bhayangkara.
Kabar meninggalnya Husni ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, meski terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi persis kematiannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, membenarkan bahwa terdakwa Muhammad Husni meninggal dunia akibat jantung.
Ia pun mengaku baru mengetahui hari ini kabar kematian terdakwa, Husni sendiri baru mengajukan permohonan PK ke Kejari Jakut pada 2 September 2025.
”Jujur, Hari ini Kami baru tau, bahwa terdakwa telah meninggal dunia dikarenakan akibat jantung, namun info yg saya terima tadi, terdakwa meninggal bukan pada saat menjalani persidangan, bisa saja di Rutan, tapi coba konfirmasi lagi aja ke Rutan yah, kalaupun pada saat di persidangan pasti akan ramai, inikan gak” ujar Sudi di Kejari Jakut, Senin (13/10/2025).
Sudi juga membantah kabar bahwa terdakwa telah menjalani atau menerima putusan sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Untuk terdakwa hanya baru mengajukan PK, menjalani sidang aja belum! apalagi sudah ada putusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Humas Rutan Salemba, Imam, membenarkan bahwa Husni adalah warga binaan di Rutan Kelas I Salemba. Ia juga memastikan Husni telah meninggal dunia.
Namun, Imam membantah Husni meninggal di dalam Rutan.
“Iyah betul beliau Warga Binaan kami dan telah meninggal kamis kemarin, tetapi kami pastikan Husni meninggal tidak di dalam Rutan, melainkan meninggalnya di RS Polri Bhayangkara,” jelas Imam saat ditemui di Rutan Salemba, Senin (13/10/2025).
Imam menerangkan, Husni sempat dibawa ke RS Pengayoman sebelum akhirnya dirujuk ke RS Polri Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih memadai.
”Informasi yang saya dapat Husni meninggal karena akibat jantung. Saya tegaskan lagi ya mas, Husni tidak meninggal di dalam Rutan, setau kami hari itu, ia keluar karena ada agenda sidang PN Jakpus,” tandasnya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Muhammad Husni merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penjualan komoditas komersial di Kantor Perum Bulog yang mengalami kerugian total Rp7,2 Miliar
Sebelum mengajukan PK, Husni telah dijatuhi vonis Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025. Proses PK-nya sendiri diajukan pada 2 September 2025. Dan Muhammad Husni meninggal dunia pada Kamis, 9 Oktober 2025 bertepatan dengan sidang pembacaan putusan PK (pininjauan kembali).
Menurut sumber yang didapat eranasional, Pengajuan PK Husni itu telah dikabulkan, dan dinyatakan bebas.
Tinggalkan Balasan