Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah berani untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi birokrasi, terutama di kawasan pelabuhan.

Mulai hari ini, Selasa (14/10/2025), Kemenkeu resmi meluncurkan layanan pengaduan langsung yang dikhususkan bagi pelaku usaha terkait permasalahan pajak dan bea cukai.

​Inisiatif ini hadir sebagai respons atas banyaknya keluhan dari dunia usaha yang merasa terhambat oleh biaya-biaya tak terduga dan pungutan yang dinilai memperlambat aktivitas ekonomi.

Menkeu Purbaya menyadari bahwa mekanisme pelaporan yang ada kerap menemui kendala di lapangan, membuatnya sulit bagi pengusaha untuk menyampaikan keluhan secara efektif.

​”Laporan tuh susah. Kadang-kadang betul, kadang-kadang salah. Tapi saya akan ini, buka channel langsung ke Menteri. Jadi mereka bisa ngadu ke situ,” ujar Purbaya saat melakukan kunjungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10/2025).

​Dalam upaya memastikan aduan langsung tersampaikan dan ditangani segera, Kemenkeu menyediakan dua saluran terpisah untuk dua direktorat jenderal utama: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

​Kedua kanal ini akan memanfaatkan nomor telepon dan WhatsApp khusus. Harapannya, penggunaan saluran komunikasi yang familiar ini akan memangkas birokrasi dan memungkinkan kementerian merespons laporan masyarakat dengan lebih cepat dan akurat.

​Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata Kemenkeu untuk menekan praktik tidak transparan dan pungutan liar yang sering kali merugikan pelaku usaha, terutama yang beroperasi di sekitar pelabuhan.

​Jalur Hijau Tetap Dilonggarkan, Tapi Diawasi Ketat

​Terkait pergerakan barang, Menkeu Purbaya sekaligus menepis kekhawatiran pelaku usaha mengenai potensi pengetatan kebijakan jalur impor. Ia menegaskan tidak akan ada kebijakan pengetatan pada jalur hijau, track yang diperuntukkan bagi arus barang impor berisiko rendah.

​Meskipun demikian, Purbaya memastikan bahwa pemeriksaan terhadap jalur ini akan tetap dilakukan secara acak (random). Hal ini untuk memastikan bahwa jalur hijau tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan atau memalsukan dokumen.

​“Enggak ada (pengetatan). Saya cuman cek aja pengin tahu hijau itu hijau bener atau enggak. Jangan-jangan hijaunya di dalamnya merah. Tapi akan time and time mereka check se-random, se-regular. Tapi enggak semuanya dicek,” jelasnya.

​Layanan pengaduan baru ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha, sekaligus mempercepat realisasi iklim investasi dan bisnis yang lebih bersih di Indonesia.