Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan penyebab utama harga beras di sejumlah daerah Indonesia Timur yang masih melampaui harga eceran tertinggi (HET). Salah satunya adalah temuan pelanggaran standar mutu beras serta praktik kecurangan di tingkat pedagang.
Menurut data Panel Harga Badan Pangan Nasional, harga beras medium di zona 3 (Maluku dan Papua) tercatat Rp 16.801 per kilogram, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.500 per kilogram.
Sementara itu, harga di zona 1 dan zona 2 sudah terkendali di bawah HET, masing-masing Rp 13.298 dan Rp 13.955 per kilogram.
“Memang di zona 3 masih cukup tinggi. Kami sudah mengirimkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi-lokasi yang harga berasnya di atas normal,” ujar Amran di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Ia menepis anggapan bahwa tingginya harga disebabkan oleh kebijakan penyerapan gabah oleh Perum Bulog. Amran menjelaskan, Bulog hanya menyerap sekitar 8 persen dari total produksi gabah nasional, sementara 92 persen dikuasai oleh sektor swasta, sehingga pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengendalikan harga di pasar.
“Kalau dibilang Bulog penyebab harga naik, itu keliru. Pangsa Bulog kecil, sisanya di tangan swasta,” tegasnya.
Amran menilai lonjakan harga juga dipicu oleh praktik tengkulak yang mencari keuntungan berlebih. Fenomena ini, katanya, tidak hanya terjadi pada beras, tetapi juga pada komoditas lain seperti minyak goreng.
Selain itu, Satgas Pangan masih menemukan peredaran beras oplosan yang tidak sesuai standar. Dari hasil penelusuran, 41 pelaku telah ditangkap, dengan nilai kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
“Standar beras premium itu maksimal 14 persen broken, tapi ada yang sampai 50 persen. Bahkan beras menir dijual seolah-olah premium, padahal harganya hanya Rp 8.000 per kilogram,” ungkapnya.
Meski demikian, Amran menyebut tren harga nasional mulai membaik. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, kini hanya 20 daerah yang masih mencatat harga di atas HET.
“Beberapa bulan lalu ada 59 kabupaten yang tinggi, sekarang tinggal 20. Artinya sudah ada perbaikan,” jelasnya.
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pedagang Nakal
Mentan menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pedagang dan distributor yang menjual beras di atas harga yang telah diatur. Untuk beras premium, HET ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram, sementara di beberapa pasar masih dijual sekitar Rp 15.900 per kilogram.
“Mulai hari ini, semua pedagang dan distributor wajib mengikuti ketentuan harga. Kalau melanggar, akan kami beri surat teguran, dan jika masih membandel, izinnya akan kami cabut,” tegas Amran.

Tinggalkan Balasan