Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025) kemarin. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan dari DPR, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Namun, setelah mendengar paparan dua organisasi jurnalis tersebut, Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih mengaku bingung karena keterangan yang disampaikan justru berseberangan.
“Terus terang saya agak bingung. Ini tiga organisasi kok pendapatnya berbeda-beda,” ujar Enny dalam persidangan perkara No.145/PUU-XXIII/2025.
Perbedaan pendapat muncul antara Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) sebagai pemohon dan dua organisasi wartawan besar, yakni PWI dan AJI.
IWAKUM menilai, Pasal 8 UU Pers belum memberi perlindungan nyata bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sementara PWI dan AJI justru berpandangan bahwa masalahnya bukan pada norma hukum, melainkan pada implementasi di lapangan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, norma yang diatur Pasal 8 sudah cukup kuat. Ia mengutip bunyi pasal yang menyatakan “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
“PWI melihat masalah utama bukan pada isi pasalnya, tapi pada pelaksanaannya. Masih banyak kasus wartawan dikriminalisasi atau mengalami kekerasan saat liputan,” jelas Akhmad.
Ia mencontohkan sejumlah kasus, seperti kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di Surabaya (2021), pembunuhan jurnalis Demas Laira di Sulawesi Barat, hingga kasus kriminalisasi wartawan di Banyuwangi (2023) yang tetap diproses hukum meski berita yang dibuat telah dinyatakan sebagai produk jurnalistik oleh Dewan Pers.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai permohonan yang diajukan IWAKUM tidak memenuhi syarat formil.
Menurutnya, petitum permohonan kabur dan membingungkan, karena mencantumkan dua alternatif tafsir yang berbeda.
“Kalau Mahkamah mengabulkan salah satunya, itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Bayu.
Ia menegaskan, Pasal 8 UU Pers seharusnya dipahami sebagai jaminan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, mulai dari mencari, mengolah, hingga menyebarkan informasi.
Namun, AJI menilai bahwa implementasi perlindungan hukum tersebut belum dijalankan dengan konsisten, terutama oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Masalahnya bukan pada norma, tapi penegakan dan komitmen negara untuk melindungi jurnalis,” tegasnya.
Harapan dari Mahkamah
Baik PWI maupun AJI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat perlindungan wartawan, tanpa mengubah substansi Pasal 8 yang sudah berlaku lebih dari dua dekade.
PWI menilai, kemerdekaan pers tidak akan bermakna tanpa jaminan keselamatan wartawan. Sebaliknya, perlindungan wartawan tidak akan kuat tanpa komitmen negara dalam menegakkannya.
Sidang uji materi ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan