Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengumumkan langsung penetapan para tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, delapan tersangka itu dibagi dalam dua kelompok atau klaster. Klaster pertama berisi lima orang, sedangkan tiga lainnya masuk klaster kedua.
“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep.
Para tersangka di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, tiga tersangka lain dalam klaster kedua adalah pakar telematika Roy Suryo (RS), pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (TT), serta ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
“Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan pasal-pasal dalam UU ITE yang relevan,” jelas Asep.
Bukti dan Proses Penyidikan
Dalam penyidikan kasus ini, kepolisian telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Tak hanya itu, sebanyak 273 barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen resmi yang dikonfirmasi berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan.
Asep menegaskan, dari hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan informasi palsu dan memanipulasi dokumen terkait ijazah kepala negara.
“Penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi data yang berkaitan dengan ijazah Presiden Jokowi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan