Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Keuangan akan menggali potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ini menjadi salah satu upaya untuk mencapai sasaran penerimaan negara yang optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

Dalam aturan ini kajian yang dijelaskan dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan suatu negara apabila barang-barang tersebut dikenakan bea masuk.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui komputasi kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa popok dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis beleid ini yang dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Tidak hanya itu, Purbaya juga mengkaji perluasan dasar penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar untuk produk kelapa sawit.

Purbaya juga berencana untuk memungut emisi kendaraan bermotor hingga makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.

Kendati belum ada rincian detail alasan pemerintah menetapkan barang tersebut dalam kajian cukai. Hanya saja tujuannya disebutkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.