Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Pengelola Instrumen Keuangan atau Spesial Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, mengatakan langkah ini merupakan implementasi langsung dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkenalkan sejumlah instrumen baru untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia.
“UU P2SK memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, antara lain melalui pengaturan SPV dan Trustee, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” ujar Masyita dalam keterangan siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/11/2024).
Dia mengatakan penyusunan RPP ini dilakukan sesuai amanat UU P2SK dan secara substansi difokuskan pada pengaturan SPV dan Trustee.
“UU P2SK memperkenalkan dua instrumen baru yang selama ini banyak digunakan di berbagai negara untuk memperdalam pasar keuangan, yaitu SPV dan Trustee,” sambung Masyita.
Dia mengatakan SPV dibentuk sebagai badan khusus untuk melakukan kegiatan sekuritisasi aset, sehingga memperluas alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi di pasar keuangan.
Menurut Masyita dengan adanya kerangka hukum SPV, struktur pembiayaan diharapkan menjadi lebih terarah dan jelas, sehingga instrumen keuangan Indonesia dapat menjadi lebih menarik bagi investor domestik maupun asing.
“Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut kata Masyita, Trustee merupakan badan usaha khusus yang ditugaskan untuk mengelola dana perwalian trust, yaitu menerima penitipan dan melakukan pengelolaan harta milik penitip aset settlor berdasarkan perjanjian tertulis untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary). Format Trustee yang diperkenalkan melalui UU
“P2SK mengadopsi karakteristik yang lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti pemisahan antara kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat, serta prinsip bankruptcy remoteness yang memastikan aset yang dikelola tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset,” tambahnya.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan aset di Indonesia.
“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” papar Masyita.
Model Trustee telah digunakan secara luas di berbagai negara untuk pengelolaan dana filantropi, pengelolaan warisan, dan berbagai skema investasi. Dengan hadirnya kerangka hukum Trustee di Indonesia, instrumen ini berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk tujuan-tujuan tersebut, termasuk PT SMI, Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), sektor swasta, maupun masyarakat.
“Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Penyusunan RPP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyiapkan kerangka regulasi sesuai amanat UU P2SK.
“Prosesnya masih berlangsung serta melibatkan konsultasi dan pendalaman teknis dengan para pemangku kepentingan terkait, sehingga pengaturan yang dihasilkan diharapkan jelas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan