Jakarta, ERANASIONAL.COM — Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, akhirnya Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
Wakil Ketua DPP Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah meneken surat rehabilitasi itu pada Selasa (25/11) sore
Mereka yakni mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Dasco menyebut telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis degan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan