Jakarta, ERANASIONAL.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Selasa, 25 November 2025.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kecelakaan sebuah Nissan X-Trail berpelat nomor D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan awal, enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
“Mobil tersebut adalah X-Trail berwarna hitam. Pada saat dilakukan pemeriksaan pertama, ditemukan ratusan ribu butir ekstasi di dalamnya,” ujar Sunario.
Pada saat kejadian, pengemudi tidak berada di lokasi. Setelah serangkaian penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pemilik barang haram tersebut. Tersangka berinisial MR, 43 tahun, seorang residivis kasus narkotika.
Dari tangan MR, penyidik mengamankan 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.
Sunario menjelaskan bahwa MR, warga Tangerang, mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengambil paket narkotika dari Palembang.
MR berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam sebuah mobil Terios yang tidak dikunci.
Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang kemudian kembali ke hotel. Dalam perjalanan pulang menuju Jakarta, kendaraan yang dikemudikannya sempat kehabisan bahan bakar dan meminta bantuan petugas jalan tol. Selang beberapa waktu, sekitar pukul 05.40 WIB, kecelakaan terjadi dan mengungkap ratusan ribu ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil.
Temuan barang bukti pertama kali dilaporkan oleh petugas tol, anggota PJR, serta personel TNI yang sedang bertugas BKO di lokasi.
Penyidik juga menemukan sebuah lencana di dalam mobil. Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri. Ia menekankan bahwa lencana resmi memiliki ciri khas dan nomor seri terdaftar, sementara lencana yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga tidak terkait anggota Polri.
Hingga kini, penyidik masih memburu U, yang diduga sebagai pengendali dan pemilik mobil Terios yang digunakan untuk mengirim barang. Jalur pengiriman ekstasi dari sumber ke Palembang juga tengah ditelusuri.
Terkait penyebab kecelakaan, Sunario menyebut MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan mengemudi pada dini hari.
Penyidikan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat hingga ke jaringan pengendalinya

Tinggalkan Balasan