Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan membuka meja pengaduan langsung bagi para pengusaha yang merasa dipersulit, baik oleh regulasi kementerian maupun persengketaan bisnis

Menkeu Purbaya mengambil langkah tersebut untuk mengurai benang kusut perizinan dan hambatan investasi, lewat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Progam-Program Pemerintah (P2SP).

“Yang lebih menarik lagi, mulai minggu depan kita akan membuka pengaduan khusus untuk para pelaku bisnis yang mengalami gangguan bisnis di seluruh Indonesia. Mereka akan bisa mulai mengadu minggu depan,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

“Kemenkeu akan memastikan mekanisme lengkap dan tata cara pelaporan tersebut akan dirilis secara resmi pada awal pekan depan. Minggu depannya lagi kita akan mulai sidangkan satu per satu, kasus per kasus,” jelas Purbaya.

Sang Bendahara Negara berharap hasil sidang dari masing-masing kasus yang dialami pengusaha bakal betul-betul mengurai masalah di lapangan.

Di sisi lain, Purbaya menjelaskan koordinasi Pokja 2 alias Satgas P2SP dengan Pokja 3 yang akan diluncurkan pemerintah.

Jika Satgas P2SP yang mengurus debottlenecking menemukan masalah terkait peraturan, mereka akan meluncurkannya ke Pokja 3 untuk diperbaiki.

“Kalau di atas kertas kan peraturan bagus-bagus, OSS ( online single submission ) ideal. Kalau saya dengar laporan kemarin bagus, semuanya lancar, tapi di lapangannya gak begitu. Investor belum masuk ke sini dan kita kalah dari Vietnam dan lain-lain,” tegasnya.

“Saya pikir setiap Senin atau Selasa saya akan sidang, mungkin 7 kasus-8 kasus setiap hari, nanti kita bereskan. Saya pikir akan membaik secara signifikan dalam setahun iklim usaha kita,” klaim Purbaya optimistis.

Jika iklim usaha sudah membaik, Purbaya mengatakan Indonesia bisa berharap pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Ia meyakini perekonomian Indonesia akan tumbuh 6 persen pada tahun 2026 mendatang.

Menurut Purbaya, jika perekonomian sudah melaju kencang, pemerintah baru bisa mengenakan pajak baru yang selama ini ditunda.

“Tentunya akan kita perhitungkan seperti apa nanti pajak yang pas buat masyarakat, buat kita, tanpa mengganggu momentum pertumbuhan yang terjadi,” tandasnya.