Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha industri sawit untuk kewajibannya membayar pajak yang berlaku di Indonesia

DJP berkomitmen menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional, serta membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan dapat meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.

“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo saat menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya pada Jumat, (28/11/2025).

Bimo menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya saing di pasar global.

“Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” pungkasnya.