Jakarta — Pemerintah memastikan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga turut memicu banjir bandang dan longsor besar di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan pencabutan izin delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa investigasi awal dilakukan melalui penelusuran seluruh dokumen dan persetujuan lingkungan berkaitan dengan aktivitas korporasi di wilayah bencana.
Hasil penelusuran sementara membuat pemerintah memutuskan untuk mencabut izin operasional delapan perusahaan tersebut sembari melakukan kajian ulang.
“Kami mulai menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari perusahaan-perusahaan di daerah terdampak. Saat ini tujuh dari delapan perusahaan sudah teridentifikasi, dan satu lainnya masih kami dalami,” ujar Hanif usai rapat dengan Komisi XII DPR, Kamis (3/12).
Hanif menyebutkan bahwa seluruh perusahaan terkait telah dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pada Senin (8/12) mendatang. Pemeriksaan akan dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum KLHK guna memastikan pertanggungjawaban perusahaan dalam proses penegakan hukum.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana, mengingat besarnya dampak dan jumlah korban jiwa akibat bencana tersebut.
“Karena sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan hukum pidana tidak bisa dihindari,” tegas Hanif.
Selain dugaan pelanggaran izin, KLHK menyoroti kondisi ekosistem yang rusak parah di hulu daerah terdampak. Dari total 340 ribu hektare kawasan hutan, sekitar 50 ribu hektare telah berubah menjadi lahan kering tanpa tutupan pohon.
Kondisi ini disebut memperparah intensitas banjir dan longsor ketika hujan turun.
“Jika area hulunya sudah menjadi lahan kering, tanpa pohon yang menahan aliran air, maka hujan sedikit saja dapat menimbulkan bencana,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar tidak akan berhenti pada pencabutan izin, tetapi juga akan dilanjutkan dengan proses hukum yang proporsional.

Tinggalkan Balasan