Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan kembali bahwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Enernawira, Chandra Sudarto (CS) telah dicopot dan tidak akan diberi jabatan lagi.
Hal itu disampaikan Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto kepada wartawan usai pelepasan bantuan logistik untuk para korban bencana banjir dan longsor di Sumatera.
“Sudah kita copot. Nanti kalau sudah kita catatkan, supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan,” ujar Agus di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Adapun Chandra dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga memaksa narapidana (napi) muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Chandra akhirnya menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta.
“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Ketua Majelis, Y Waskito seperti dilihat dari laman Ditjenpas, Rabu (3/12).
Waskito menegaskan Ditjenpas siap mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Dia memastikan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini ditangani secara objektif.
“Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tandas dia

Tinggalkan Balasan