Jakarta, ERANASIONAL.COM –– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Rapat Kerja degan Komisi XI DPR RI membahas penerapan bea keluar ekspor emas sebesar 15 persen mulai tahun 2026.

Menkeu Purbaya sempat berkelakar dalam rapat kerja tersebut dirinya tiba-tiba batuk saat menjelaskan standar alasan bea keluar emas di hadapan Ketua Komisi XI DPR. Sebelumnya tidak ada pungutan tersebut untuk ekspor emas

“Kebijakan bea keluar emas diterapkan dengan prinsip bahwa tarif produk hulu lebih tinggi dari produk hilir (tiba-tiba batuk dan minum). Mungkin menghasilkan emas mengutuk saya dari jauh nih mau narikin bea nih,” ujar Purbaya sambil tertawa, Senin (8/12).

Purbaya mengatakan kebijakan kepabeanan dilakukan demi menunjang efektivitas pengawasan ekspor emas. Di mana, emas dengan kadar di bawah 99 persen tak boleh diekspor.

“Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang larangan mengekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen (batuk lagi). Doanya kuat juga mereka,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Purbaya menjelaskan ada dua alasan menarik dari emas. Pertama, untuk menjamin pasokan emas bagi penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan (bullion bank).

Kedua, penerapan bea keluar atas ekspor emas serta mendukung optimalisasi pengawasan ekspor, tata kelola yang baik untuk ekosistem emas Indonesia dan memperkuat ruang fiskal APBN melalui peningkatan penerimaan negara.

“Oleh karena itu diperlukan instrumen fiskal berupa bea keluar untuk mendukung ketersediaan pasokan emas di Indonesia,” tegas Purbaya.