Jakarta, ERANASIONAL.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri Senin (8/12/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait kepergiannya ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah umrah di tengah penanganan bencana banjir di wilayahnya.

Hal itu dikatakan Wamendagri Bima kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami,” kata Wamendagri Bima.

Wamendagri Bima Arya mengatakan Itjen Kemendagri akan mendalami kasus tersebut. Tak hanya Mirwan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran Pemda Aceh Selatan yang lain.

“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami,” kata Wamendagri Bima.

Menurut Wamendagri, pemerintah lewat pemeriksaan itu akan mendalami kepergian Mirwan, mulai dengan, termasuk pembiayaannya.

Dia menyebut Itjen nantinya juga akan memeriksa aparatur pemerintah daerah Aceh Selatan yang lain, salah satunya Sekda.

Dia memastikan proses pemeriksaan akan berlangsung lama, dan hasilnya akan diketahui dalam beberapa hari ke depan.

“Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, membiayai dari mana itu penting ya,” kata Wamendagri.

“Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait pemberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan waktu beberapa hari, beberapa hari ke depan,” imbuhnya.

Bima menyebut bahwa Mirwan telah melakukan kesalahan fatal. Selain sebagai kepala daerah, Mirwan juga merupakan pimpinan forum komunikasi pimpinan kepala daerah (forkopimda) bersama Kapolres dan Dandim.

Sehingga keberadaannya sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan di lapangan.

Wamendagri menjelaskan, hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri akan menghasilkan sejumlah opsi sanksi atau teguran. Mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga penghentian permanen.

Dia mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Daerah. Keputusan pemeriksaan itu akan dibawa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA).

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan penghentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” tandas Wamendagri Bima.