Jakarta, ERANASIONAL.COM — Wakil Ketua Dewan Perkenalkan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pencopotan secara permanen Bupati Aceh Selatan Mirwan MS hanya bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mirwan MS telah melakukan pelanggaran karena rkepergiannya ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah umrah di tengah penanganan bencana banjir di wilayahnya.

Dasco menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada DPRD Aceh Selatan untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau itu semuanya kan ada mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” kata Dasco usai memimpin Paripurna penutupan sidang DPR di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Saat ini, Dasco mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan meminta agar Mirwan dihentikan sementara.

Nantinya, kata dia, Mirwan bisa menjalani pelatihan di Kemendagri. Sebaliknya, Dasco meminta Kemendagri untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati untuk melaksanakan tugas penanganan bencana di Aceh Selatan.

“Secara partai kami mengusulkan kepada Kemendagri untuk mengadakan evaluasi, menyetujui UU Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat menunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” katanya.

Kepala Daerah Harus Miliki Empati

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan semua kepala daerah mestinya memiliki empati. Puan juga meminta semua pihak agar fokus pada penanganan bencana.

“Untuk Bupati, harusnya semua kepala daerah punya empati,” kata Puan.

Serahkan ke DPRD 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda meyakini DPRD Aceh Selatan akan mengambil sikap terhadap ulah Bupati Mirwan MS yang tengah menjadi sorotan setelah pergi umrah di tengah penanganan bencana wilayahnya.

Rifqi mengatakan, sebagai kepala daerah yang dipilih langsung rakyat, Bupati mempunyai tanggung jawab terhadap DPRD. Meski begitu, dia meyakini proses politik di DPRD akan berjalan, apalagi Partai Gerindra, sebagai partai Mirwan, telah memberhentikannya sebagai Ketua DPC.

“Tapi saya kira proses politik pasti akan berjalan, membayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal beliau saja sudah mencopot,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Selasa (8/12).

“Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki rasa politik dan rasa kemanusiaan terkait dengan ini,” imbuhnya.

Saat ini, Rifqi menyerahkan sepenuhnya proses sementara tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai mitra Komisi II. Namun, dia meyakini sanksi akan dijatuhkan, entah penghentian sementara, maupun penghentian permanen.

Nah setelah itu pasti akan ada sanksi. Sanksi yang bisa dilakukan itu pencopotan sementara, kalau dari Kemendagri, kata Rifqi.