Jakarta, ERANASIONAL.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pegawainya dilarang mengambil cuti menjelang akhir tahun, kecuali untuk kebutuhan hari besar keadamaan atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tentang larangan mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025 untuk seluruh pemimpin unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Salinan surat internal tersebut beredar di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pengaturan cuti pegawai adalah hal internal.

Namun, pengaturan tersebut memang dilakukan setiap tahun agar pelayanan publik tetap bisa dilakukan.

“Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/12).

Ia menekankan pengaturan cuti itu dilakukan setiap tahun. Bukan kebijakan baru dan hampir berlaku di semua lembaga pemerintah.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh lini organisasi, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, kreditur, kepala kantor wilayah hingga pimpinan unit pelaksana teknis.

Pada nota dinas itu menyebutkan pembatasan cuti diperlukan supaya pelayanan terhadap wajib tetap berjalan penuh dan responsif pada periode yang dikenal sebagai fase krusial penagihan dan finalisasi penerimaan negara.