Terbitnya aturan ini, menjadi landasan jelas bagi aparat penegak hukum, khususnya polri untuk memberantas peredaran penyalahgunaan vape etomidate yang mulai merebak.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sebelumnya etomidate belum masuk golongan narkotika.

“Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar /produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” kata Eko saat dikonfirmasi.

Eko menjelaskan dengan adanya aturan Permenkes yang baru, para pemakai vape etomidate saat ini bisa ditindak untuk nantinya dilakukan pembinaan rehabilitasi. “Sekarang sudah masuk gol narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan uu narkotika, rehab,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Maraknya rokok elektrik mengandung etomidate ini dibuktikan dengan pembongkaran laboratorium rahasia atau clandestine lab di sebuah rumah petak nomor 224 G Jl. Raya Medan Tenggara, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara. Seorang tersangka ditangkap bernama Muhammad Raffi.

Di kediaman pelaku yang merupakan rumah petak nomor 224 G, didapati 5 bungkus Cartridge pods kondisi terbungkus sebanyak 2.500 pcs, 5 bungkus Atomizer kondisi terbungkus sebanyak 2.500 pcs. Lalu, 4 botol cairan bening dengan label “litchi” dengan berat masing masing 1.084 gram, 1.060 gram, 1.050 gram, 1.051 gram diduga essence/flavour (cairan perasa buah), 4 gelas ukur peralatan lab, 1 kompor induksi, 1 timbangan digital, 1 timbangan saku digital, 3 alat suntik, 5 termometer digital, dan 1 set alat masak (panci dan cookware).

Cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan flavour atau campuran sebanyak 4.000 gram, apabila diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram. Bila dikonversi, harganya berkisar Rp17.190.000.000 (Rp17 miliar). Pengungkapan kasus ini disebut dapat menyelamatkan 2.865 Jiwa.