Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, menerima kunjungan kerja dari Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, Walikota Palu, Hadianto Rasyid dan beserta jajaran, untuk melakukan audiensi membahas permasalahan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sulawesi Tengah yang terkendala lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Kota Palu, di Aula Prona Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (28/04/2021).
Dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Widayana; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PHPT, Suwito; Sesditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), M. Syafik Ananta Inuman; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, serta jajaran dari Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah melalui video conference.
Dalam pertemuan ini, terdapat beberapa permasalahan terkait kendala lahan pembangunan Huntap di Kota Palu yang dibahas, diantaranya mengenai klaim masyarakat melalui Lembaga Adat Tondo untuk pengukuran kembali berdasarkan peta lama, adanya tuntutan masyarakat Talise Valangguni terhadap lokasi Hunian Tetap (Huntap) serta tuntutan masyarakat Petobo untuk Relokasi di atas lahan Ngatabaru.
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menyampaikan harapan dengan diadakannya audiensi tersebut, dapat memberikan usulan-usulan bagi penyelesaian permasalahan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sulawesi Tengah yang terkendala lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kota Palu.
“Ada beberapa kendala yang harus diselesaikan maka dibutuhkan audiensi untuk dapat membahas permasalahan ini sehingga mendapatkan titik terang dalam penyelesaiannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hunian tetap ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 28 Desember 2018 Nomor: 369/516/DIS.BMR-GT.ST/2018, tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, yang menetapkan lokasi tanah untuk penyediaan Hunian Tetap.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa pemerintah memberi perhatian besar terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sulawesi Tengah.
“Kementerian ATR/BPN dalam hal ini bisa membantu untuk memfasilitasi yang berkaitan dengan kewajiban kita,” ujarnya.
“Untuk dapat menyelesaikan masalah ini salah satunya bisa dilakukan melalui redistribusi tanah serta terus menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Permasalahan ini juga harus dibicarakan secara intensif untuk dapat menyelesaikannya dan yang terpenting kita harus tegas tetapi tetap berhati-hati, karena kita harus menyelesaikan masalah tanpa masalah,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono, menambahkan jika permasalahan yang ada dapat dikategorikan bersifat legal dan sosial. “Untuk permasalahan Huntap Satelit Ngatabaru, terdapat sengketa horizontal antara pemilik tanah dengan masyarakat Petobo dan akan direncanakan untuk diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah,” ujarnya melalui video conference. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan