Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah menetapkan ambang batas saldo rekening perbankan yang masuk dalam kategori pengawasan pajak ketat. Rekening bank dengan nilai di atas 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp15 miliar diklasifikasikan sebagai rekening keuangan bernilai tinggi dan wajib masuk dalam mekanisme pelaporan informasi keuangan kepada otoritas pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi ini menegaskan klasifikasi rekening keuangan berdasarkan besaran saldo atau nilai yang dimiliki wajib pajak.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa rekening bernilai tinggi secara khusus merujuk pada rekening milik individu.
“Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai sebesar lebih dari 1 juta dolar AS,” demikian bunyi Pasal 1 angka 48 PMK 108 Tahun 2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Rekening Bank Wajib Dilaporkan ke Otoritas Pajak
PMK 108/2025 juga menegaskan bahwa rekening bank secara eksplisit masuk dalam kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Dalam hal ini, bank diposisikan sebagai lembaga keuangan yang mengelola rekening simpanan milik masyarakat dan berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF yang meliputi rekening simpanan bagi lembaga simpanan baik bank maupun lembaga selain bank,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 44 huruf a PMK 108 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi keuangan serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui penyimpanan aset dalam rekening bernilai besar.
Selain menetapkan kategori rekening bernilai tinggi, PMK 108/2025 juga mengatur pengecualian kewajiban pelaporan bagi rekening dengan saldo relatif kecil. Rekening yang nilainya berada di bawah ambang batas tertentu tidak diwajibkan untuk dilaporkan oleh lembaga keuangan.
“Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, rekening dengan agregat saldo atau nilai yang tidak melebihi 250 ribu dolar AS,” bunyi Pasal 9 ayat (7) PMK 108 Tahun 2025.
Pengecualian ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan administratif bagi pemilik rekening kecil serta menjaga efisiensi sistem pelaporan keuangan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan mekanisme penentuan nilai saldo rekening. Penilaian dilakukan berdasarkan posisi nilai pada tanggal yang telah ditentukan dan menjadi acuan resmi bagi lembaga keuangan dalam menyusun laporan pajak.
“Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan konversi nilai mata uang yang berlaku pada tanggal 30 Juni 2017 dan 31 Desember setiap tahun,” sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) PMK 108 Tahun 2025.
Ketentuan ini memastikan keseragaman standar penilaian dan menghindari perbedaan interpretasi dalam pelaporan informasi keuangan lintas tahun.
Dengan diberlakukannya PMK 108 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengawasan pajak semakin efektif, khususnya terhadap wajib pajak dengan kapasitas ekonomi besar. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan internasional dan upaya meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penyitaan dana, melainkan mekanisme pengawasan dan pelaporan untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan