Jakarta – Hari Pendidikan Nasional 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2021 kali ini mengangkat tema “Serentak Bergerak, Mewujudkan Merdeka Belajar”. Laman www.kemendikbud.go.id juga sudah merilis Logo Hari Pendidikan Nasional.

Sejarah Hari Pendidikan Nasional juga bertepatan dengan tanggal kelahiran Ki Hajar Dewantara. Perkembangan pendidikan di Indonesia tentu tidak lepas dari jasa pahlawan nasional, salah satunya adalah perjuangan Ki Hajar Dewantara.

Beliau dikenal sebagai pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada zaman pejajahan Belanda. Ki Hajar Dewantara mendirikan Perguruan Taman Siswa pada 3 Juli 1922. Perguruan ini sangat menekankan pendidikan rasa kebangsaan kepada peserta didik, agar mencintai bangsa dan Tanah Airnya serta berjuang untuk memperoleh kemerdekaan.

Ki Hajar Dewantara juga dikenal sebagai pencetus istilah semboyan dengan sistem pendidikan yang digunakannya. Dan populer hingga saat ini. Secara utuh, semboyan itu dalam bahasa Jawa berbunyi “ing ngarso sung tulodo”, “ing madyo mangun karso”, “tut wuri handayani” yang artinya “di depan memberi contoh”, “di tengah memberi semangat”, “di belakang memberi dorongan.”

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021

Dimasa pandemi ini, para pendidik dan pelajar tidak melaksanakan upacara secara langsung namun online. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga menyampaikan tata cara merayakan Hardiknas di tengah pandemi Covid-19 melalui surat edaran Nomor 27664/MPK.A/TU.02.03/2021.

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021 diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, unit pelaksana teknis yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning, pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang ada dalam wilayah zona hijau dan kuning serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta para siswa dan mahasiswa, pendidikan dan tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan pendidik lainnya.

Ketentuan upacara bendera Hari Pendidikan Nasional

1. Upacara bendera dilakukan secara daring atau virtual dan diikuti dari rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.

2. Luring atau tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama Pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang
berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

3. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

4. Dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2021 pada pukul 08.00 WIB.

5. Pakaian

Undangan:
– Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan
norma kepantasan
– Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan
norma kepantasan

Barisan:
– Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan
norma kepantasan
– Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan
norma kepantasan
– Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan
norma kepantasan
– Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan
norma kepantasan
– Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

6. Protokol kesehatan
Pelaksanaan upacara bendera di Hari Pendidikan Nasional wajib mengikuti protokol kesehatan. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik dan pembatasan jumlah petugas, peserta dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.

Selain itu petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1×24 jam sebelum upacara berlangsung. Wajib menggunakan masker kain atau medis minimal dua lapis. Dan petugas berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah melaksanakan vaksin dua kali minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional 2021. (detikcom)