Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi terkait kebijakan larangan wisuda sekolah yang belum lama dikeluarkan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Abdul Mu’ti menilai, acara wisuda sekolah boleh digelar selama tidak memberatkan orang tua siswa.

“Sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa 29 April 2025.

Menurutnya, yang terpenting terkait acara wisuda sekolah yang tidak berlebihan dan dipaksakan.

Ia pun menuturkan, acara wisuda adalah tanda syukur siswa karena telah berhasil menyelesaikan pendidikan.

Acara wisuda, kata dia, juga dapat menjadi momen untuk mengakrabkan di antara orang tua, murid, dan pihak sekolah,

“Itu kan sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah, karena bisa jadi orang tua itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda, itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan,” ucapnya.

Untuk itu, ia pun menyerahkan pelaksanaan kegiatan wisuda sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat berdebat dengan remaja yang baru lulus dari SMAN 1 Cikarang Utara terkait pelarangan sekolah menggelar wisuda pada Sabtu 26 April 2025 pekan kemarin.

Remaja bernama Aura Cinta tersebut mengkritik larangan wisuda dan acara perpisahan sekolah, yang menurutnya penting sebagai momen kenangan dengan teman-teman sekolah.

Meskipun begitu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa inti kenangan tidak terletak pada seremoni wisuda, melainkan pada perjalanan belajar selama bertahun-tahun.

“Kalau tanpa perpisahan, memang kehilangan kenangan? Kenangan bukan pada saat perpisahan, tapi kenangan indah itu saat proses belajar selama tiga tahun,” ucap Dedi.

Dedi pun menjelaskan konsep wisuda seharusnya hanya diterapkan di jenjang perguruan tinggi, bukan di tingkat TK, SD, SMP, atau SMA.

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan tersebut demi meringankan beban finansial orang tua murid, khususnya bagi mereka yang tengah berjuang dalam kesulitan ekonomi. []