JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri 2021 akan datang beberapa hari lagi. THR bagi TNI-Polri dan Pegawai Negeri Sipil juga akan segera cair.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembayaran THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri akan dimulai H-10 hari raya Idul Fitri.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.

Lebih rinci, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Lalu berapa jumlah nominal THR yang diterima untuk anggota TNI atau THR TNI?

Sebagaimana THR PNS 2021, tunjangan Lebaran untuk anggota TNI terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel ‘Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini. Komponen pertama THR TNI yakni berasal dari gaji pokok per bulan.

Gaji pokok TNI berlaku sama untuk tiga matra antara lain TNI AL, TNI AU, dan TNI AD. Gaji pokok terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji pokok TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi yang dipakai dalam formula THR TNI 2021:

1. Golongan I (Tamtama)
– Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
– Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
– Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
– Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
– Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
– Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)
– Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
– Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
– Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
– Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
– Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
– Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
– Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
– Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
– Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen
– Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
– Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
– Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
– Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
– Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
– Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
– Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain itu, seluruh anggota TNI ketiga matra mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah tempat penempatan dinas.

Rinciannya, tunjangan suami/istri TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok TNI, dan tunjangan anak TNI 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Berikutnya adalah tunjangan beras sebesar 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan melekat lain yakni unjangan jabatan yang disesuaikan dengan jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Anggota prajurit TNI juga masih menerima tunjangan lauk dan tunjangan operasi keamanan.

Tak disebutkan secara jelas apakah dua tunjangan ini juga masuk komponen THR TNI dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Tunjangan lain yang diterima anggota TNI adalah tunjangan lauk sebesar Rp 60.000 per hari dan tunjangan operasi keamanan.

Tunjangan operasi keamanan TNI ditetapkan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Apakah tenaga honorer juga dapat THR 2021?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan jika mengacu pada aturan pemberian THR, maka honorer tidak masuk di dalamnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

“Kalau honorer kemungkinan tidak (terima THR). Harus dilihat dulu regulasinya mas,” kata Paryono, dikutip dari Kompas ‘Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?’

Sementara dalam penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak disebutkan alokasi anggaran khusus untuk THR para tenaga honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menyebut soal alokasi untuk pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

Menurut Sri Mulyani, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Sri Mulyani juga membeberkan kalau THR PNS 2021 akan dibayarkan sesuai jadwal, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).
Kata dia, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

“(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers. (kompas)