JAKARTA – Pendaftaran Sekolah Kedinasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2021/2022 diperpanjang hingga 4 Mei 2021.
Pendaftaran yang sedianya berakhir pada 30 April 2021, diperpanjang sampai 4 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
“Pelamar diberikan perpanjangan waktu untuk mendaftar sampai 4 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran akan otomatis tertutup apabila sudah melewati tanggal dan jam tersebut,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Perpanjangan periode pendaftaran ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/527/M.SM.01.00/2021 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kementerian Perhubungan.
Untuk diketahui, sebanyak tujuh dari delapan instansi yang membuka penerimaan sekolah kedinasan tahun ini sudah menutup pendaftarannya pada 30 April 2021.
Sementara Kemenhub memutuskan untuk memperpanjang periode pendaftaran, setelah sebelumnya menyampaikan permohonan perpanjangan masa pendaftaran calon taruna atau taruni 2021 kepada Kementerian PANRB.
Pada tahun ini, Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi putra putri terbaik Indonesia lulusan SMA /sederajat, untuk dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i (Sipencatar) Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah. Formasi yang disiapkan sebanyak 3.210 formasi.
Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman dikdin.bkn.go.id.
Calon pelamar dapat mengunjungi situs sipencatar.dephub.go.id untuk mengetahui alur, syarat pendaftaran, dan informasi lainnya terkait Sipencatar Kementerian Perhubungan tahun 2021.
Andi mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Sipencatar Kemenhub diharapkan dapat memberikan waktu kepada calon pelamar yang belum membuat akun SSCASN Dikdin untuk melengkapi data ataupun dokumen persyaratan serta menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap akhir.
“Juga perlu diingat bahwa calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja,” pungkas Andi.
Tinggalkan Balasan