Jakarta, ERANASIONAL.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya pelanggaran serius di pasar modal yang melibatkan seorang influencer berinisial BVN. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar setelah menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan saham yang dilakukan melalui penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.

Penjabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik. Informasi tersebut disebarkan melalui platform media sosial dan berkaitan dengan rekomendasi atas satu atau lebih saham tertentu.

“Tim pemeriksa telah menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada publik. Pada saat yang sama, yang bersangkutan justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Modus yang dilakukan BVN dinilai merugikan investor ritel karena memanfaatkan pengaruh di media sosial untuk mendorong keputusan beli atau jual saham tertentu. Namun secara bersamaan, BVN disebut melakukan transaksi berbeda menggunakan sejumlah rekening efek nominee. Tindakan ini menciptakan pembentukan harga yang tidak wajar dan tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.

Beberapa saham yang disebut dalam temuan OJK antara lain berkode AYLS, FILM, dan BSNL. Aktivitas order beli dan jual yang dilakukan melalui berbagai rekening tersebut memicu volatilitas yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran riil di pasar. OJK menilai praktik tersebut memenuhi unsur manipulasi perdagangan saham.

Hasan menegaskan bahwa tindakan BVN melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelanggaran tersebut mencakup penyampaian informasi yang menyesatkan, penciptaan kondisi perdagangan semu, serta tindakan manipulatif yang memengaruhi harga efek di bursa.

“Total sanksi administratif yang kami kenakan kepada yang bersangkutan sebesar Rp5,35 miliar,” tegas Hasan.