Eranasional.com – Surat ijin keramaian dibuat jika kamu menggelar sebuah acara yang mengumpulkan massa dengan jumlah banyak.

Acara yang mendatangkan massa banyak dan memerlukan surat ijin keramaian biasanya seperti konser, pentas seni (pensi), pameran, panggung tujuh belasan, nikahan dengan acara hiburan dangdutan, dan sejenisnya.

Surat ini diperlukan untuk menjaga dan menjamin ketertiban serta keamanan berjalannya acara yang ramai tersebut.

Melalui surat ijin ini, nantinya pihak kepolisian akan mempersiapkan sejumlah personil serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tertentu.

Melansir dari Indonesia.go.id berikut Cara Membuat Surat Ijin Keramaian

Jenis Keramaian dan Persyaratannya      

Izin Keramaian (Biasa)

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Izin keramaian jenis ini adalah untuk acara-acara sebagai berikut: pentas musik band atau dangdut, wayang, ketoprak, dan pertunjukan lain.

Persyaratan:

1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )

  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar