2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang ( Besar )
- Surat Permohonan Izin Keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
- Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
Izin Keramaian dengan Kembang Api
Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
- Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa?
- Jumlah dan jenis kembang api
- Waktu/durasi penyalaan kembang api
- Identitas penyala kembang api
- Identitas penanggung jawab kegiatan
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat izin impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tinggalkan Balasan