2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang ( Besar )

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

Izin Keramaian dengan Kembang Api

Dasar :

1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .

2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:

    • Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa?
    • Jumlah dan jenis kembang api
    • Waktu/durasi penyalaan kembang api
    • Identitas penyala kembang api
    • Identitas penanggung jawab kegiatan
    • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
    • Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat izin impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum