Eranasional.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
No Result
View All Result
Eranasional.com
  • News
  • Nasional
  • Hukum
  • DKI Jakarta
  • Teknologi
  • Palangka Raya
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Otomotif
Home Hukum

LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Untuk Richard Eliezer

Faisal Amir Penulis : Faisal Amir
Rabu, 18 Januari 2023 | 20:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

JAKARTA, Eranasional.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Hukuman terhadap Richard lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1), di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke Jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).

“Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami. Harapan kami, Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator (JC), dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” kata Susilaningtyas, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Pemkot Pekalongan Apresiasi Peran Ulama dan Umaro di Tengah Masyarakat

BRI Dinobatkan Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang Efektif

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

Meskipun demikian, Susi menghargai tuntutan Jaksa tersebut karena selama ini LPSK telah berkomunikasi dalam sejumlah peradilan pidana selama ini. Namun LPSK menyayangkan Jaksa tidak memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu menyebutkan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain. “Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.

Susi mengatakan LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan.

Dalam sidang, JPU sempat membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan mereka memperberat tuntutan terhadap Richard Eliezer, di antaranya adalah peran Richard sebagai eksekutor Brigadir Yoshua.

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” kata Jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, Jaksa juga menyatakan perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana,” ujar Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” sambung Jaksa dalam tuntutannya.

Selain hal yang memberatkan, Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi Richard, di antaranya adalah karena Richard berperan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Richard memang merupakan orang yang pertama kali membongkar skenario palsu yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dia mengaku melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah tubuh Yoshua atas perintah Ferdy Sambo. Richard juga menyatakan Sambo ikut dalam eksekusi tersebut dengan melepaskan satu tembakan ke arah kepala.

Selain itu, dia mengungkapkan bagaimana Sambo sejak awal menyusun pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Richard juga menceritakan peran Putri Candrawathi yang disebut mengetahui pembuatan rencana pembunuhan tersebut.

Jaksa juga menilai Richard bersikap kooperatif serta sopan selama persidangan. Selain itu, menurut Jaksa, Richard juga telah menyesali perbuatannya plus telah mendapatkan maaf dari keluarga Yoshua.

Tuntutan Richard yang berstatus sebagai justice collaborator lebih berat ketimbang tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa yang mendapatkan tuntutan lebih ringan dari Richard adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan masing-masing delapan tahun penjara.

Tuntutan terhadap Richard hanya kalah dari yang didapatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pria yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Yoshua itu dituntut penjara seumur hidup.

Tags: Kasus ferdy samboLPSKpembunuhan brigadir yoshuarichard eliezersidang tuntutan richard eliezer

Dapatkan berita terupdate dari Eranasional di:

SendShareTweetShare
Previous Post

Dhena Devanka Bahagia, Kasasi Jonathan Frizzy Ditolak MA

Next Post

PM Lee dan Jokowi Membahas Soal Perjanjian Bilateral

Postingan Lain

Pemkot Pekalongan Apresiasi Peran Ulama dan Umaro di Tengah Masyarakat

Pemkot Pekalongan Apresiasi Peran Ulama dan Umaro di Tengah Masyarakat

September 27, 2023
Maknai Hari Pelanggan Nasional 2O23, BRI Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik

BRI Dinobatkan Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang Efektif

September 27, 2023
PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

September 27, 2023
Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

September 27, 2023
Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

Tahanan Narkoba BNN Sulbar Kabur saat Petugas Jaga Ketiduran

September 26, 2023
Mobil Damkar Kecelakaan saat Menuju ke Lokasi Kebakaran di Barana Jeneponto

Mobil Damkar Kecelakaan saat Menuju ke Lokasi Kebakaran di Barana Jeneponto

September 26, 2023
Next Post
PM Lee dan Jokowi Membahas Soal Perjanjian Bilateral

PM Lee dan Jokowi Membahas Soal Perjanjian Bilateral

Dinkes Palangka Raya Beri Layanan Kesehatan Maksimal Bagi Warga Terdampak Ablasi

Dinkes Palangka Raya Beri Layanan Kesehatan Maksimal Bagi Warga Terdampak Ablasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

    Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Selamatkan Aset Triliunan Rupiah, Rafael Alun Bakal Digugat Cerai Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

Juni 11, 2023
Ramadhan Sananta Lebih Memilih Persis Solo Ketimbang Persija Jakarta

Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

Mei 31, 2023
Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

April 16, 2023
TNI Mulai Agresif, Tembak Mati 3 Anggota KKB di Kabupaten Puncak

Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

Mei 11, 2023
Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Pemkot Pekalongan Apresiasi Peran Ulama dan Umaro di Tengah Masyarakat

Pemkot Pekalongan Apresiasi Peran Ulama dan Umaro di Tengah Masyarakat

September 27, 2023
Maknai Hari Pelanggan Nasional 2O23, BRI Terus Berikan Kualitas Layanan Terbaik

BRI Dinobatkan Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang Efektif

September 27, 2023
PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

PDIP Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang Tantang Puan Bernegoisasi

September 27, 2023
Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Hasil Kongres, Henry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat

September 27, 2023

Eranasional.com

Eranasional.com

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Halaman Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Karir
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti Media Sosial Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Nasional
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Bali
      • Bogor
      • Depok
      • Bekasi
      • DKI Jakarta
    • Hukum
    • Info Public
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Lifestyle
      • Entertainment
      • Kesehatan
    • Kuliner
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik
    • POLRI
    • Seleb
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Redaksi

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In