Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dok Foto : IP

Eranasional.com – Sejumlah saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Saksi yang diperiksa, dua di antaranya yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairoh dan Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Sementara saksi lain yang diperiksa yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; serta Kadis Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana.

Kemudian, ada Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto.

Para saksi lain yang diperiksa yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; serta Kadis Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana.

Selanjutnya, ada Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto.

Ali menerangkan, Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.

Untuk informasi, Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.