Cristalino David Ozora (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, berharap berkas Mario segera lengkap agar segera disidangkan.

“Harapan segera dimulai proses persidangan agar si MDS (Mario Dandy Satriyo) dan S (Shane Lukas) segera dihukum maksimal,” kata Mellisa Anggraeni, Jumat (5/5/2023).

Mellisa mengatakan pihaknya saat ini tengah berfokus melakukan persiapan menjelang sidang Mario dan Shane Lukas. Pihaknya sudah menyiapkan daftar bukti kebohongan Mario dan Shane yang akan dibongkar di persidangan.

“Kami saat ini tengah fokus persiapan sidang MDS dan S. Yang saat ini status berkasnya masih P20 dari jaksa,” ujar Mellisa.

“Kami sudah merekam semua kesaksian MDS dan S di persidangan pelaku anak lalu, kami sudah membuat list kebohongan mereka,” sambungnya.

Mellisa menolak berbicara banyak terkait bukti tersebut. Dia menyebut, tidak ada hal yang bisa meringankan Mario dan Shane di kasus penganiayaan David.

“Tidak ada hal yang meringankan untuk pelaku dewasa ini,” tegas Mellisa.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio. Polisi juga berencana memeriksa satu saksi lainnya dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (4/5).

Meski demikian, Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora, yang sudah keluar dari rumah sakit, untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

“Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan,” jelas Trunoyudo.

Dia memastikan segera setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk melakukan pelimpahan tahap II agar kasus tersebut segara disidang.

“Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.