JAKARTA, Eranasional.com – Selain dijerat pasal penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) bisa dijerat dengan pasal eksploitasi terhadap anak-anak, karena dia menyetubuhi kekasihnya, AG (15), yang masih di bawah umur. Hal itu dikatakan praktisi hukum Muannas Alaidid.
“Tersangka Mario Dandy sebenarnya bisa saja dipudana dengan hukuman yang lebih berat. Pasal eksplotasi terhadap anak di bawah umur, karena dia menggauli kekasihnya (AG) yang di bawah umur,” kata Muannas Alaidid, Senin (17/4/2023).
Muannas mengatakan itu untuk menanggapi pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim dalam sidang AG.
Alih-alih mendesak KY, kata Muannas, KPAI sebaiknya mendorong pihak AG melaporkan perbuatan Mario Dandy lantaran sudah menggauli AG yang notabenenya masih di bawah umur.
“Tak hanya sekali, Mario Dandy bahkan melakukan hubungan badan dengan AG sebanyak lima kali,” ujarnya.
“KPAI sebaiknya mengecam dan mendorong AG atau keluarganya melaporkan perbuatan Mario Dandy yang justru telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan melakukan hubungan intim berkali-kali,” ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Muannas, Mario Dandy berpotensi dapat dijerat dengan hukuman berlipat dan lebih berat sehingga bisa memberikan efek jera terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Di kesempatan ini, Muannas juga mempertanyakan keberpihakan KPAI yang terkesan lebih cenderung ke AG, dengan menggembar-gemborkan pelaku masih di bawah umur.
Katanya, KPAI seolah-olah menutup matanya bahwa David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, juga anak di bawah umur.
“David Ozora seharusnya juga berhak mendapatkan perlindungan, KPAI harus konsisten kalau menang ingin membela hak anak, tidak hanya pelaku (AG), tapi juga anak sebagai korban (David Ozora),” tegas Muannas.
KPAI Desak Periksa Hakim yang Mengadili AG
Sebelumnya, KPAI mendesak KY untuk memeriksa Sri Wahyuni Batubara, hakim yang menangani sidang AG.
KPAI berdalih, hakim telah melanggar kode etik lantaran menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy Satriyo secara rinci dalam persidangan.
Menurut KPAI, apa yang dilakukan oleh hakim dalam persidangan AG telah melanggar prinsip dan hak dasar pelaku anak, AG.
Tinggalkan Balasan