JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan pertama terhadap Ferdy Sambo. Dengan demikian dia tetap di hukum mati.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
“Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”sambungnya.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota EwitSoetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dihukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam melakukan pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya itu Ferdy Sambo di vonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E di vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Dalam vonis Bharada E telah memperoleh berkekuatan hukum tetap atau inkracht. []
Tinggalkan Balasan