JAKARTA – Polisi menyatakan masih menyelidiki motif ujaran kebencian dan rasial Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Sonia Eranat di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

“Motifnya masih diperdalam,” kata Karo Penmas, Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Polri menyebut dalam kasus Maaher kata kuncinya adalah ‘cantik’ dan ‘cadar’. Maaher diduga telah menghina Kyai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

“Jadi, rekan-rekan perlu tahu bahwa kata kunci dalam hal ini adalah kata-kata ‘cantik’ dan ‘jilbab’. Karena di sini dipastikan dalam postingannya ‘dia lebih cantik memakai hijab seperti kiai Banser’,” tuturnya. Awi.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap / 184 / XII / 2020 / Dittipidsiber, Ustadz Maaher ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Atas perbuatannya, Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana penjara 6 tahun dan / atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah. (red)