
JAKARTA, eranasional.com – Kubu Mario Dandy mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan.
Bukan hanya kubu Mario, Jaksa juga mengajukan banding menyusul banding yang diajukan kubu Mario.
“Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Kata Djuyamto menambahkan, kubu Mario mengajukan berkas banding ke PN Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Pada tanggal serupa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga lantas mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan.
“Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023,” katanya.
Dia menambahkan, penanganan proses hukum banding akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Maka itu, PN Jakarta Selatan bakal segera menyiapkan berkas bandingnya agar bisa segera dikirimkan pula ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.