Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Arab Saudi mendeportasi Sandri Mursidin seorang calon haji Embarkasi Lombok asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin.
Hal ini karena yang bersangkutan memiliki catatan keimigrasian
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB Lalu Muhammad Amin saat dihubungi wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan seorang calon haji asal Kota Mataram dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam,” ujarnya.
Amin menjelaskan calon haji tersebut pernah kabur saat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya, sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh pemerintah di sana.
“Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi,” ujar dia.
Menurutnya, Mursidin berangkat bersama Kelompok Terbang (Kloter) 4 pada Minggu (4/5/2025). Namun sesaat tiba di Madinah, Mursidin langsung diamankan oleh petugas Arab Saudi.
“Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black list, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam,” ucap Amin.
Menurutnya, masa black list visa di Arab Saudi berlaku 10 tahun sehingga calon haji tersebut tidak diperkenankan masuk Arab Saudi untuk berhaji sebelum masa masuk daftar hitam-nya berakhir.
Amin mengatakan yang bersangkutan telah diterbangkan untuk kembali ke Tanah Air dan telah tiba di Lombok pada Selasa (6/5/2025) sore kemarin.
“Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram,” katanya.
Tinggalkan Balasan