Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Langkah tegas diambil oleh Saifullah Yusuf dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial. Menteri yang akrab disapa Gus Ipul tersebut memutuskan untuk memberhentikan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui tidak menjalankan tugasnya dalam jangka waktu yang sangat lama.

Keputusan tersebut diumumkan usai kegiatan pembinaan pegawai di kantor Kemensos di Jakarta. Dalam keterangannya, Gus Ipul menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki budaya kerja di lingkungan kementerian, khususnya dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap tugas negara.

Pegawai yang diberhentikan tersebut diketahui telah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, dalam penjelasannya, Gus Ipul mengungkapkan bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan tugas selama beberapa tahun terakhir, namun masih tercatat sebagai pegawai aktif. Kondisi ini dinilai tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan pelayanan publik.

Menurutnya, keberadaan ASN yang tidak menjalankan tugas secara optimal akan berdampak langsung terhadap efektivitas program-program sosial yang dijalankan pemerintah. Sebagai kementerian yang memiliki peran strategis dalam penanganan kesejahteraan masyarakat, Kemensos membutuhkan sumber daya manusia yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

Selain pemberhentian satu PNS tersebut, Kemensos juga mengambil tindakan terhadap sejumlah tenaga pendamping sosial yang terlibat dalam program Program Keluarga Harapan. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, tercatat ada beberapa pendamping berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang juga diberhentikan karena melanggar aturan disiplin.

Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga bagi seluruh tenaga kerja di lingkungan Kemensos, termasuk yang berstatus kontrak. Gus Ipul menekankan bahwa setiap individu yang terlibat dalam program pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.