Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa kompleksitas sistem tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Menurutnya, desain yang rumit justru membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menawarkan layanan tambahan berupa aplikasi perantara. Layanan tersebut kemudian dipasarkan kepada perusahaan-perusahaan besar sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan penggunaan sistem Coretax.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menimbulkan praktik bisnis yang tidak sehat. Selain merugikan pengguna, kondisi tersebut juga dapat menciptakan ketergantungan pada pihak ketiga yang seharusnya tidak diperlukan dalam sistem resmi pemerintah. Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh terhadap sistem Coretax menjadi salah satu prioritas utama.
Di tengah berbagai kendala tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengambil langkah untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban tanpa terbebani oleh gangguan sistem.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sistem yang masih dalam tahap penyesuaian. Ia juga memastikan bahwa wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan akibat kendala teknis tidak akan dikenakan sanksi denda. Bahkan, denda yang sudah terlanjur muncul akan dihapus secara otomatis oleh sistem.
Bimo mengibaratkan Coretax sebagai sistem baru yang masih membutuhkan proses adaptasi, baik dari sisi pengguna maupun pengelola. Ia menekankan bahwa proses pembelajaran ini merupakan hal yang wajar dalam implementasi sistem digital berskala besar. Namun, ia juga mengakui bahwa perbaikan harus terus dilakukan agar sistem dapat berfungsi secara optimal dalam jangka panjang.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan