“Biaya diminta, tetapi tidak dibayarkan. Ini masuk dalam kategori fiktif dan menjadi bagian dari kerugian negara,” tegas Dona.
Temuan lainnya terkait penggunaan peralatan. Dalam RAB, tercantum penyewaan tiga unit kamera selama 30 hari dan satu unit drone selama 10 hari. Namun fakta di lapangan menunjukkan terdakwa hanya bekerja selama tiga hingga empat hari, bahkan penggunaan drone hanya dilakukan dalam satu hari.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, total kerugian negara dihitung dari sejumlah desa di beberapa kecamatan dengan nilai bervariasi. Di antaranya Kecamatan Tigapanah dan Naman Teran yang menyumbang kerugian terbesar.
“Total keseluruhan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 202 juta,” ungkap Dona.
Kejari Karo menilai, praktik yang dilakukan terdakwa meliputi mark up anggaran serta pengeluaran fiktif dalam proyek pembuatan video profil desa.

Tinggalkan Balasan