Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin sikap tegas:

  • Menolak segala bentuk perampasan Hotel Sultan yang mengatasnamakan negara dengan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut telah diberikan kepada PT Indobuildco sejak 1971 dengan kompensasi yang sah.
  • Menolak tindakan pemblokiran, pembatasan usaha, dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan, karena dinilai mencederai kepastian hukum dan keadilan.
  • Menolak penetapan sepihak kawasan sebagai aset negara melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Menuntut ganti untung apabila negara mengambil alih aset, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan hak kepemilikan yang sah.
  • Menolak intervensi kekuasaan terhadap aparat penegak hukum, serta menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan.

Selain itu, para tokoh juga menyuarakan penolakan terhadap perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap pengusaha nasional Pontjo Sutowo, yang disebut telah memberikan kontribusi besar bagi negara, termasuk dalam penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sumber daya manusia.

Peluncuran petisi ini menjadi sinyal kuat bahwa polemik Hotel Sultan tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga telah berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas terkait keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap dunia usaha di Indonesia. (SF)