Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode anggaran 2020 hingga 2022. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun kepada Nadiem.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek itu. Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Jaksa menyebut uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadim Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti,” ujar jaksa di ruang sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti, maka hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Usai persidangan, Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya terlalu besar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangannya saat ini. Ia mengaku tidak memiliki aset maupun kekayaan yang cukup untuk memenuhi tuntutan tersebut.

“Mungkin karena di dalam persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” kata Nadiem kepada wartawan setelah sidang.