Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 untuk sejumlah merek kendaraan maupun berdasarkan kapasitas mesin tertentu. Perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal dari kebijakan resmi pemerintah maupun regulator energi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan ataupun arahan yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan, merek mobil, maupun kapasitas mesin. Ia menekankan bahwa narasi yang beredar luas di berbagai platform digital tidak memiliki dasar kebijakan yang sah dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Roberth menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat mandat dari pemerintah hanya menjalankan distribusi energi sesuai ketentuan resmi yang berlaku. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait penyaluran BBM subsidi maupun penugasan khusus selalu mengikuti keputusan pemerintah dan regulator, bukan berdasarkan inisiatif perusahaan atau informasi yang beredar di ruang publik.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi, terutama yang tersebar melalui media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memicu kepanikan serta menimbulkan persepsi keliru mengenai kebijakan energi nasional.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Roberth dalam keterangan resmi.
Pertamina Patra Niaga juga kembali menegaskan bahwa hingga saat ini distribusi dan penyaluran BBM jenis Pertalite di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan normal. Tidak ada perubahan mekanisme pelayanan kepada masyarakat, baik di SPBU maupun dalam sistem distribusi yang dikelola perusahaan.

Tinggalkan Balasan