Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyarankan agar polemik seputar surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran sebaiknya dibawa dan ditindaklanjuti di DPR. Langkah ini dinilai penting agar perdebatan publik tidak berlarut-larut.

Hal tersebut diungkapkan Andreas saat hadir sebagai narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi di KompasTV pada Selasa (27/10/2026), saat merespons pertanyaan mengenai rencana tindak lanjut PDIP melalui wacana hak angket.

Andreas menceritakan bahwa sejak tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), ia sempat berpandangan agar Gibran memilih untuk mengundurkan diri.

Menurutnya, proses persidangan saat itu berpotensi menguliti berbagai aspek secara mendalam.

Namun, kenyataannya persidangan terus berjalan hingga selesai tanpa ada pengunduran diri dari pihak Gibran.

Meski putusan telah diketok, Andreas tetap berpendapat bahwa mundur adalah opsi yang lebih baik kala itu, mengingat Gibran sempat mengeklaim di hadapan media bahwa dirinya memiliki ijazah SMA atau sederajat karena pernah berkuliah.

Kelanjutan Proses di DPR

Berdasarkan dinamika serta pertimbangan dalam putusan MK, Andreas menilai persoalan ini harus terus dikawal dan dilanjutkan.

Terlebih, isu tersebut berkaitan langsung dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil yang dijamin oleh UUD 1945.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan MK sebelumnya—dengan pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan serta KPU sebagai termohon—posisi Gibran berstatus sebagai pihak terkait.

Pada saat itu, pihak Gibran mungkin belum sempat menunjukkan ijazah aslinya secara langsung, meski yang bersangkutan menyatakan memilikinya.

Kendati demikian, Andreas menyoroti bahwa dalam lembar pertimbangan putusan MK, disebutkan ada persoalan terkait ketiadaan ijazah tersebut.

Oleh karena itu, guna meredam polemik agar tidak berkepanjangan di tengah masyarakat, ia menegaskan bahwa ranah DPR adalah tempat yang paling tepat untuk melanjutkan proses tersebut. []